top of page

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Demi Kota yang Bebas Banjir. Bagaimana Realisasinya?

Sebagian dari kita mungkin belum mengerti apa maksud dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, ruang terbuka hijau merupakan ruang memanjang atau jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.



Pengadaan RTH di perkotaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota. Baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.



Terdapat dua jenis ruang terbuka hijau yaitu publik dan privat. Publik artinya ruang terbuka hijau yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti taman kota, pemakaman umum, jalur hijau sepanjang sungai, jalan, dan juga pantai. Sedangkan RTH privat berupa kebun, halaman rumah atau gedung milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan.


Bagaimana realisasinya?

Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30 persen yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat. Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya.



Namun, peraturan pemerintah tersebut masih belum sepenuhnya bisa terealisasikan, sebut saja RTH di Kota Jakarta, dari total minimal 30 persen yang diharuskan baru mencapai 9.4 persen saja atau baru sekitar 62.181 km² dari total luas DKI Jakarta yaitu sekitar 661.5 km². Sementara itu KotaSurabaya memiliki luas RTH mencapai 7.356,24 hektare atau 21,99 persen dari luas kota. Jumlah tersebut diklaim sudah memenuhi target minimal RTH publik berdasarkan Peraturan Menteri.



Di kota besar lain seperti Pekanbaru mencapai RTH seluas 31.311 ha atau 49,06 persen dari luas total wilayah kota. Data ini menunjukkan bahwa RTH di Kota Pekanbaru telah mencukupi dari standar yang telah ditetapkan. Penelitian ini dilaksanakan selama 5 bulan pada bulan Maret-Agustus tahun 2018.


Salah satu faktor penting untuk menciptakan Ruang Terbuka Hijau adalah konstruksi yang mendukung. Produk Conbloc dan Flexitile sendiri didesain khusus untuk mampu berselaras dengan alam yang tentu mampu mendukung terciptanya Ruang Terbuka Hijau yang tahan lama, nyaman, dan sedap dipandang.




Sumber:



Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page